KUPANG, iNews.id - Seorang polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bripka Muhammad Agus Ramdhani dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Agus dipecat karena meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun dan tanpa kabar.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengatakan, Bripka Agus tidak hadir dalam upacara pemecatan.
"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan," ujar Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1/2023).
Dia menjelaskan, pemecatan itu dilakukan setelah Bripka Agus meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait