Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko saat memimpin upacara pemecatan seorang anggota yang bertugas di Polres Alor. (Foto: Antara/Dok. Polres Alor).

KUPANG, iNews.id - Seorang polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bripka Muhammad Agus Ramdhani dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Agus dipecat karena meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun dan tanpa kabar.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengatakan, Bripka Agus tidak hadir dalam upacara pemecatan.

"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan," ujar Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1/2023).

Dia menjelaskan, pemecatan itu dilakukan setelah Bripka Agus meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.

"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," ucapnya.

Polres Alor, kata dia sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, kata dia Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.

Menurutnya, setelah masuk dalam daftar DPO, pada 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network