Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup bagi pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 06.30 WIB., Ruslan menghubungi Mahader untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di perbatasan Indonasia-Malaysia.

Kemudian pada Senin, 29 Maret 2021, pukul 02.30 WIB terdakwa dan saksi Marto Bin Bolos bersama Firdaus (DPO) berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan speedboad pukul 07.00 WIB.

Saat di perbatasan Indonesia-Malaysia bertemu dengan speedboat yang ditumpangi orang India yang menyerahkan satu karung warna putih berisi 30 plastik teh China berwarna kuning diduga berisi narkotika jenis shabu kepada Mahader.

Saat transaksi, saksi Hans Malonai Nainggolan dan Paska Ade Saputra Barus (petugas Bea dan Cukai wilayah Dumai) dan tim BNN langsung mengamankan Marto Bin Bolos dan M Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan.

Dalam penangkapan ini telah disita barang bukti narkotika golongan I di dalam satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning. Di dalamnya terdapat kristal putih diduga mengandung narkotika jenis sabu (Metamfetamina) total berat bruto 31.837 gram dari saksi Marto dan saksi M Arafat dibawa untu diperiksa.

"Sabu tersebut disita setelah di simpan di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau," katanya.

Perkara narkoba yang ditangani BNN dan Kejagung ini dilimpahkan persidangannya di PN Kelas IA Dumai karena tempat kejadian perkara di Dumai. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa atau pleidoi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network