Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup bagi pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Mahader (48), Marto dan M Arafat (52) yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho masing-masing penjara seumur hidup. Mereka diyakini bersalah menjemput 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

"Kami mohon Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ujar Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kamis (18/11/2021).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Hakim anggota Abdul Wahab dan Relson Mulyadi Nababan.

Jaksa menyebut yang menjadi alasan memberatkan bagi ketiga terdakwa karena perbuatan mereka dapat merusak generasi muda bangsa. Mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu langsung ke Malaysia.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami meminta Majelis Hakim merampas barang bukti untuk dimusnahkan berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram dan HP milik pada terdakwa. Sedangkan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," katanya.

Dia menjelaskan, kronologis kasus berawal saat terdakwa Mahader dihubungi Ruslan untuk menjemput sabu pada Sabtu (27/3) pukul 07.00 WIB. Toke Malaysia juga menghubungi Mahader dengan menawarkan mengambil 30 kg sabu (dengan upah per 1kg senilai Rp1 juta).

Dia kemudian bekerja sama dengan Firdaus (pemilik speedboat) dengan menjanjikan upah Rp30 juta tersebut dibagi dua atau masing-masing Rp15 juta.

Pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB terdakwa Mahader menghubungi saksi Marto Bin Bolos agar pergi ke tempatnya di Parit Benot untuk persiapan berangkat mengambil sabu.

Pada saat itu, saksi Marto Bin Bolos bertemu saksi M Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (alm) tiba di Tanjung Punak dengan menumpangi speedboat (umum).

Saksi Marto Bin Bolos menyuruh saksi M Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (alm) untuk makan dan beristirahat sambil dia menyerahkan perahu pompong miliknya yang sudah disiapkan untuk digunakan ke Pulau Babi menjemput narkotika.

Selanjutnya pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 06.30 WIB., Ruslan menghubungi Mahader untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di perbatasan Indonasia-Malaysia.

Kemudian pada Senin, 29 Maret 2021, pukul 02.30 WIB terdakwa dan saksi Marto Bin Bolos bersama Firdaus (DPO) berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan speedboad pukul 07.00 WIB.

Saat di perbatasan Indonesia-Malaysia bertemu dengan speedboat yang ditumpangi orang India yang menyerahkan satu karung warna putih berisi 30 plastik teh China berwarna kuning diduga berisi narkotika jenis shabu kepada Mahader.

Saat transaksi, saksi Hans Malonai Nainggolan dan Paska Ade Saputra Barus (petugas Bea dan Cukai wilayah Dumai) dan tim BNN langsung mengamankan Marto Bin Bolos dan M Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan.

Dalam penangkapan ini telah disita barang bukti narkotika golongan I di dalam satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning. Di dalamnya terdapat kristal putih diduga mengandung narkotika jenis sabu (Metamfetamina) total berat bruto 31.837 gram dari saksi Marto dan saksi M Arafat dibawa untu diperiksa.

"Sabu tersebut disita setelah di simpan di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau," katanya.

Perkara narkoba yang ditangani BNN dan Kejagung ini dilimpahkan persidangannya di PN Kelas IA Dumai karena tempat kejadian perkara di Dumai. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa atau pleidoi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network