Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup bagi pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Mahader (48), Marto dan M Arafat (52) yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho masing-masing penjara seumur hidup. Mereka diyakini bersalah menjemput 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

"Kami mohon Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ujar Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kamis (18/11/2021).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Hakim anggota Abdul Wahab dan Relson Mulyadi Nababan.

Jaksa menyebut yang menjadi alasan memberatkan bagi ketiga terdakwa karena perbuatan mereka dapat merusak generasi muda bangsa. Mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu langsung ke Malaysia.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami meminta Majelis Hakim merampas barang bukti untuk dimusnahkan berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram dan HP milik pada terdakwa. Sedangkan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," katanya.

Dia menjelaskan, kronologis kasus berawal saat terdakwa Mahader dihubungi Ruslan untuk menjemput sabu pada Sabtu (27/3) pukul 07.00 WIB. Toke Malaysia juga menghubungi Mahader dengan menawarkan mengambil 30 kg sabu (dengan upah per 1kg senilai Rp1 juta).

Dia kemudian bekerja sama dengan Firdaus (pemilik speedboat) dengan menjanjikan upah Rp30 juta tersebut dibagi dua atau masing-masing Rp15 juta.

Pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB terdakwa Mahader menghubungi saksi Marto Bin Bolos agar pergi ke tempatnya di Parit Benot untuk persiapan berangkat mengambil sabu.

Pada saat itu, saksi Marto Bin Bolos bertemu saksi M Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (alm) tiba di Tanjung Punak dengan menumpangi speedboat (umum).

Saksi Marto Bin Bolos menyuruh saksi M Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (alm) untuk makan dan beristirahat sambil dia menyerahkan perahu pompong miliknya yang sudah disiapkan untuk digunakan ke Pulau Babi menjemput narkotika.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network