Tiga pengedar sabu di Jambi ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. (Foto: Antara/Ist

Sementara itu, pelaku MR mengakui barang tersebut juga didapat dari pelaku MZ yang diambil di salah satu warnet Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

"Anggota melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MZ serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana yang terbungkus kertas timah rokok," ujarnya.  

Saat dilakukan interogasi, MZ mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari AW yang saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya.

Dia menjelaskan, dari tangan RN pihaknya mengamankan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan satu lembar kertas kecil timah rokok, dan satu unit handphone milik MR turut diamankan.

Sementara untuk tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, satu lembar kertas panjang timah rokok dan satu unit hp android diamankan dari pelaku MZ. 

Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan Pasal 114, dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network