JAMBI, iNews.id - Tiga pengedar narkotika jenis sabu di Jambi ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni MR (35), RN (29) dan MZ (34), warga Kelurahan Tahtul Yaman.
Ketiga pelaku ditangkap polisi di dua lokasi berbeda yakni di Jembatan Gentala Arasy Ancol, Jalan Raden Pamuk, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
"Dari para pelaku kami amankan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Senin (28/11/2022).
Kronologi penangkapan
Niko menceritakan, penangkapan ketiga pengedar sabu ini berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jembatan Gentala Arasy kerap terjadi transaksi narkotika.
"Kami lakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yaitu MR dan RN, dan saat kami lakukan penggeledahan polisi (petugas) temukan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya.
Kepada polisi, RN mengaku bahwa barang bukti yang dipegangnya adalah barang milik MR yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang memesan kepadanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait