JAMBI, iNews.id - Tiga pengedar narkotika jenis sabu di Jambi ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni MR (35), RN (29) dan MZ (34), warga Kelurahan Tahtul Yaman.
Ketiga pelaku ditangkap polisi di dua lokasi berbeda yakni di Jembatan Gentala Arasy Ancol, Jalan Raden Pamuk, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
"Dari para pelaku kami amankan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Senin (28/11/2022).
Kronologi penangkapan
Niko menceritakan, penangkapan ketiga pengedar sabu ini berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jembatan Gentala Arasy kerap terjadi transaksi narkotika.
"Kami lakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yaitu MR dan RN, dan saat kami lakukan penggeledahan polisi (petugas) temukan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya.
Kepada polisi, RN mengaku bahwa barang bukti yang dipegangnya adalah barang milik MR yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang memesan kepadanya.
Sementara itu, pelaku MR mengakui barang tersebut juga didapat dari pelaku MZ yang diambil di salah satu warnet Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
"Anggota melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MZ serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana yang terbungkus kertas timah rokok," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, MZ mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari AW yang saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya.
Dia menjelaskan, dari tangan RN pihaknya mengamankan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan satu lembar kertas kecil timah rokok, dan satu unit handphone milik MR turut diamankan.
Sementara untuk tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, satu lembar kertas panjang timah rokok dan satu unit hp android diamankan dari pelaku MZ.
Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan Pasal 114, dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait