Dirut Perumda Air Minum Tirta Mayang, Dwike Diantara. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

Berdasarkan informasi, MK diduga merupakan direktur teknik aktif, sedangkan HF dan RW diduga berstatus rekanan.

Setelah diselidiki sejak Oktober 2024, pada Juli 2025 penyidik menetapkan status tersangka dan melimpahkan berkas ketiga orang tersebut ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kasus telah masuk ke tahap 1.

Dwike juga menegaskan bahwa operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Ia mengimbau publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan banyak pihak," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network