KUPANG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang anak buah kapal (ABK) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengantar 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia. Para WNA tersebut sempat terdampar di perairan setalah ditolak masuk ke Australia.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Selasa (27/12/2022).
Anam mengatakan, ketiga ABK kapal nelayan itu adalah IP (29), AD (28) dan RHG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Keimigrasian dan langsung ditahan di Rutan Polres Rute Ndao.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," kata Anam.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait