Polres Rote Ndao mengawal 13 imigran Irak yang dipulangkan Australia. (Foto: Polres Rote Ndao)

KUPANG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang anak buah kapal (ABK) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengantar 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia. Para WNA tersebut sempat terdampar di perairan setalah ditolak masuk ke Australia.

"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Selasa (27/12/2022).

Anam mengatakan, ketiga ABK kapal nelayan itu adalah IP (29), AD (28) dan RHG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Keimigrasian dan langsung ditahan di Rutan Polres Rute Ndao.

"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," kata Anam.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network