Evakuasi jasad korban tewas di kawasan wisata Ekang Mangrove Park, Bintan, Kepri. (Foto: Humas SAR Tanjungpinang)

BINTAN, iNews.id - Polres Bintan, Kepulauan Riau menetapkan nakhoda atau tekong kapal berinisial W sebagai tersangka tewasnya dua pria di kawasan wisata Ekang Mangrove Park. Dia diduga lalai dalam mengemudikan kapal sehingga menyebabkan dua orang meninggal.

"Penetapan tersangka W berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Satreskrim," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat (10/9/2021) malam.

Tidar mengatakan, tersangka W merupakan tekong kapal besar yang membawa rombongan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan. 

Saat kejadian, W menyalip boat yang ditumpangi kedua korban bernama Wahyu dan Benni. Tindakan itu itu memicu gelombang tinggi yang menghantam boat korban hingga terbalik.

Setelah boat korban terbalik, keduanya hilang terseret arus. Sedangkan tekong kapal bernama Riau berhasil diselamatkan.

"Akibat kelalaiannya menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network