Dia mengatakan, W dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Sebelum menetapkan W sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menyita boat korban dan dua life jacket korban.
Dari penyelidikan juga diketahui kedua korban melepas jaket keselamatan mereka setelah aktivitas pengambilan gambar selesai.
“Awalnya pakai jaket keselamatan, tapi setelah selesai dilepas,” tuturnya.
Jenazah kedua korban ditemukan tim SAR gabungan tak jauh dari lokasi boat terbalik. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Engku Haji Daud Busung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait