Dua residivis ditangkap setelah nekat menjambret Polwan yang sedang joging pagi bersama atasannya di Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. (Foto: Endro Dwirawan).

Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya. Mereka kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Korban bersama rekannya sedang joging menyusuri Pantai Panjang Bengkulu saat itu korban diikuti oleh dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan saat korban lengah pelaku yang dibonceng langsung merampas HP dari tangan korban," ujar AKP Firmansyah.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network