Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya. Mereka kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Korban bersama rekannya sedang joging menyusuri Pantai Panjang Bengkulu saat itu korban diikuti oleh dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan saat korban lengah pelaku yang dibonceng langsung merampas HP dari tangan korban," ujar AKP Firmansyah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait