BENGKULU, iNews.id - Dua pria residivis nekat menjambret seorang polisi wanita (Polwan) yang sedang joging pagi di Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Peristiwa terjadi saat korban mendampingi atasannya berolahraga.
Kedua pelaku, Arif Maulana (23) dan Arlan Saputra (18), awalnya membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Dalam situasi lengah, handphone (HP) korban dirampas paksa oleh salah satu pelaku.
Tim gabungan dari Polsek Ratu Samban dan Resmob Polresta Bengkulu bergerak cepat. Kedua pelaku berhasil ditangkap di kontrakan Jalan Flamboyan, Bengkulu.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa handphone (HP) milik korban, sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pisau.
Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya. Mereka kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Korban bersama rekannya sedang joging menyusuri Pantai Panjang Bengkulu saat itu korban diikuti oleh dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan saat korban lengah pelaku yang dibonceng langsung merampas HP dari tangan korban," ujar AKP Firmansyah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait