Dua pelaku perampokan uang senilai Rp750 juta milik nasabah asal Provinsi Jambi ditangkap polisi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (Foto: Polres Rejang Lebong).

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto mengatakan, kedua pelaku segera dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum karena tindak kejahatan dilakukan di wilayah tersebut.

"Kemarin untuk pengembangan ditahan di Polres Rejang Lebong, tetapi tadi malam sudah dibawa ke Polda Jambi karena akan di sidik di sana karena lokusnya di sana," ujar AKP George, Kamis (21/8/2025). 

Atas perbuatannya, MS dan HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network