Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto mengatakan, kedua pelaku segera dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum karena tindak kejahatan dilakukan di wilayah tersebut.
"Kemarin untuk pengembangan ditahan di Polres Rejang Lebong, tetapi tadi malam sudah dibawa ke Polda Jambi karena akan di sidik di sana karena lokusnya di sana," ujar AKP George, Kamis (21/8/2025).
Atas perbuatannya, MS dan HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait