REJANG LEBONG, iNews.id - Dua pelaku perampokan uang senilai Rp750 juta milik nasabah asal Provinsi Jambi ditangkap polisi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kedua perampok, yaitu berinisial MS (43), warga Desa Lubuk Penyamun, dan rekannya HA (47).
Keduanya merampok korban yang baru saja mengambil uang dari bank di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (7/5/2025). Tim gabungan yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penghadangan saat MS dalam perjalanan pulang menuju Rejang Lebong.
MS berhasil diringkus di tengah jalan, sementara HA ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Desa Tebat Pulau.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto mengatakan, kedua pelaku segera dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum karena tindak kejahatan dilakukan di wilayah tersebut.
"Kemarin untuk pengembangan ditahan di Polres Rejang Lebong, tetapi tadi malam sudah dibawa ke Polda Jambi karena akan di sidik di sana karena lokusnya di sana," ujar AKP George, Kamis (21/8/2025).
Atas perbuatannya, MS dan HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait