Dua pencuri mobil di Merangin, Jambi ditangkap polisi dan warga. (foto: iNews.id/Nanang Fahrurozi)

MERANGIN, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Merangin, Jambi menangkap dua pelaku pencurian mobil Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap polisi di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. 

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, pelaku yang ditangkap Soneta (34) warga Singkut, Sarolangun. Satu tersangka lain masih dibawah umur DS (17) warga Lembah Masurai, Merangin.

“Ada dua pelaku ditangkap, salah satunya masih di bawah umur,” kata Mulyono.

Penangkapan ini berawal saat kedua pelaku berusaha membawa kabur mobil Suzuki Pikap dengan Nopol BH 8307 FQ milik korban. Namun aksi ini diketahui oleh tetangga korban yang mengabarkan kalau mobilnya berjalan ke luar rumah. 

Korban kemudian menghubungi rekannya di Desa Pulau Raman, Kecamaan Siau untuk melaporkan ke polisi. Berbekal laporan ini, jajaran Satreskrim Polres Merangin turun melakukan pemblokiran jalan dibantu warga. Tak lama kemudian melintas kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan. 

“Saat akan ditangkap pelaku kabur meninggalkan mobil di pinggir jalan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network