JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT. Kegiatan ini berlangsung di halaman depan kantor Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (24/10/2025).
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Tim penyidik Ditreskrimum dan beberapa saksi yang berasal dari Kabupaten Wakatobi juga ikut serta dalam kegiatan tersebut. Tersangka LT bersama tim kuasa hukumnya hadir menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang memperagakan 29 adegan.
Setiap adegan menggambarkan secara detail rangkaian kejadian penganiayaan yang menyebabkan seorang anak di bawah umur kehilangan nyawa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait