Ditreskrimum Polda Sultra menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT. (Foto: Polda Sultra).

“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo dikutip dari Polda Sultra, Senin (27/10/2025).

Dia menjelaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan bahwa seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh tersangka dan para saksi.

Sebagai informasi, LT yang merupakan anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Insiden tersebut terjadi pada 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network