JAMBI, iNews.id - Jajaran Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) antarprovinsi. Keduanya beraksi di beberapa lokasi di Jambi dan Jakarta
Keduanya adalah Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Kota Jambi.
Salah satunya lokasinya di mesin ATM Mandiri yang berada di dalam Alfamart di kawasan Tp Sriwijaya Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo pada hari Selasa (20/4/2021) lalu.
"Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara mengganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM tersebut, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu untuk memasukan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban," kata Kaswandi, Selasa (27/4/2021).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait