JAMBI, iNews.id - Jajaran Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi memusnahkan 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura. Pakaian impor senilai Rp 90 juta itu merupakan barang bukti kasus penyelundupan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan pemusnahan barang bukti 20 bal pakaian bekas tersebut telah dilaksanakan dengan cara dibakar di daerah Talang Gulo, Kota Jambi.
"Barang bukti dibakar di dalam lubang dan lalu ditimbun kemudian di press dengan menggunakan alat berat," kata Handres, Senin (26/4/2021).
Handres menambahkan, ke-20 bal pakaian bekas impor asal Singapura tersebut diamankan oleh anggota Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi setelah mendapat informasi adanya aksi penyelundupan pakaian impor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan patroli dan menemukan atau mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian impor ilegal dalam karung tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait