"Pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan dibawa melintasi Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau," kata dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, RT30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, pada beberapa waktu lalu.
"Dalam kasus ini pakai impor tersebut jika diestimasikan seharga Rp90 juta," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait