Ratusan karung berisi pakaian bekas ilegal diamankan petugas. (Foto: Antara).

"Pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan dibawa melintasi Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau," kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, RT30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, pada beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus ini pakai impor tersebut jika diestimasikan seharga Rp90 juta," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network