Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pegawai Kejari Cilegon itu hanya dititipkan barang dari satpam karena diantarkan via jasa pengiriman.
"Tidak ada komunikasi per telpon antara DL dan SD. Tapi DL menggunakan orang luar untuk melepon ke SD. Saudara SD dapat titipan dari Satpam yang berjaga," ujarnya.
Namun polisi masih mengembangkan penyelidikan alasan dipilihnya IW dan SD untuk mengantarkan sabu ke Lapas Cilegon.
"Tidak ada niat jahat. Jadi SD dan IW bukanlah jaringan membawa narkoba ke lapas. Keduanya proaktif membawa urine. Faktanya keduanya dinyatakan negatif, berbeda dengan DL dan KT positif sabu," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Cilegon yang tersandung kasus narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait