Polda Banten menggelar konferensi pers kasus penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022). (Foto: Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diperiksa terkait penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon lewat charger handphone (HP). Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka,

Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) yang berstatus PNS, dan IW (35) pegawai honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.

"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022).

Shito menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil tes urine keduanya negatif.

"Terhadap perkara ini SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network