SERANG, iNews.id - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diperiksa terkait penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon lewat charger handphone (HP). Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka,
Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) yang berstatus PNS, dan IW (35) pegawai honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022).
Shito menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil tes urine keduanya negatif.
"Terhadap perkara ini SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait