Kedua warga binaan Lapas Cilegon yang coba selundupkan sabu lewat charger HP. (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Polda Banten menetapkan dua warga binaan Lapas Cilegon sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP). Keduanya berinisal DL (39) dan KT (39).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sebelumnya Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang yakni DL (39), IW (35) dan SD (50). Mereka diperiksa penyidik, termasuk pegawai Kejari Cilegon.

Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan sabu lewat charger HP.

"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya, Jumat (20/5/2022).

Menurutnya, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin charge.

"Ini modus baru karena belum kami ditemukan sebelumnya," kata Shinto.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network