SERANG, iNews.id - Polda Banten menetapkan dua warga binaan Lapas Cilegon sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP). Keduanya berinisal DL (39) dan KT (39).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sebelumnya Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang yakni DL (39), IW (35) dan SD (50). Mereka diperiksa penyidik, termasuk pegawai Kejari Cilegon.
Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan sabu lewat charger HP.
"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin charge.
"Ini modus baru karena belum kami ditemukan sebelumnya," kata Shinto.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait