Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri tahun 2019 di Kota Serang dengan barang bukti 900 gram sabu. Dia divonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.
"DL ditangkap Polres Cilegon dengan barang bukti 0,3 gram sabu dengan vonis 18 bulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Polda Banten masih mendalami kasus dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait