Namun, permintaan petugas tidak diindahkan. Pengemudi justru langsung menjalankan mobilnya hingga menabrak dan menyeret anggota polisi.
"Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ED dan AM sebagai tersangka. ED dijerat sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan AM ditetapkan sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Keduanya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait