JAKARTA, iNews.id - Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten menjadi korban tabrak lari saat bertugas di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70. Keduanya ditabrak dan salah satunya terseret hingga sekitar tiga kilometer oleh mobil yang berusaha kabur saat didatangi petugas.
Polda Banten telah menangkap dua orang yang berada di dalam mobil tersebut. Keduanya berinisial ED dan AM yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan telah bertunangan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diringkus di Serang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari tersebut.
"Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," kata Kombes Maruli, Jumat (6/11/2026).
Akibat kejadian tersebut, dua personel PJR mengalami luka-luka. Satu di antaranya mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Petugas mencurigai adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut sehingga meminta pengemudi dan penumpang turun.
Namun, permintaan petugas tidak diindahkan. Pengemudi justru langsung menjalankan mobilnya hingga menabrak dan menyeret anggota polisi.
"Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ED dan AM sebagai tersangka. ED dijerat sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan AM ditetapkan sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Keduanya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait