Kemudian, satu bungkus kertas papir, dan satu unit sepeda motor jenis Matic merek Honda Vario warna pink.
"Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong, untuk dilakukan pengembangan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (9/2/2023).
Atas perbuatannya, kata dia, terduga pelaku GF, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait