Seorang pria di Lebong, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Kemudian, satu bungkus kertas papir, dan satu unit sepeda motor jenis Matic merek Honda Vario warna pink.

"Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong, untuk dilakukan pengembangan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya,  Kamis (9/2/2023).

Atas perbuatannya, kata dia, terduga pelaku GF, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network