Seorang pria di Lebong, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

BENGKULU, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berinisial GF (22), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, terduga pelaku GF merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas pada Desember 2022, dan divonis kurungan dua tahun penjara dengan kasus yang sama.

Residivis ini, sambungnya, ditangkap di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis ganja.

Kemudian, satu bungkus kertas papir, dan satu unit sepeda motor jenis Matic merek Honda Vario warna pink.

"Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong, untuk dilakukan pengembangan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya,  Kamis (9/2/2023).

Atas perbuatannya, kata dia, terduga pelaku GF, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network