BENGKULU, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berinisial GF (22), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, terduga pelaku GF merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas pada Desember 2022, dan divonis kurungan dua tahun penjara dengan kasus yang sama.
Residivis ini, sambungnya, ditangkap di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis ganja.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait