Ratusan drum limbah beracun berisi oli bekas ditinggalkan dekat permukiman warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. (Foto: ANTARA)

Dia menegaskan, DLHK Kota Kupang tak pernah mengeluarkan izin penampungan sementara limbah tersebut. Selain berada dekat permukiman warga juga mengganggu kebersihan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh DLHK, limbah tersebut milik PT Sabena Eraka Lauda yang beralamat di Kota Bekasi. 

Sedangkan lahan kosong yang menjadi tempat ratusan drum tersebut dibiarkan adalah area yang biasa digunakan anak-anak untuk bermain.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network