Dia menegaskan, DLHK Kota Kupang tak pernah mengeluarkan izin penampungan sementara limbah tersebut. Selain berada dekat permukiman warga juga mengganggu kebersihan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh DLHK, limbah tersebut milik PT Sabena Eraka Lauda yang beralamat di Kota Bekasi.
Sedangkan lahan kosong yang menjadi tempat ratusan drum tersebut dibiarkan adalah area yang biasa digunakan anak-anak untuk bermain.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait