Ilustrasi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan 11 tersangka kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa).

PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan 11 tersangka kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Para tersangka itu termasuk oknum polisi.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Agus di Palu, Sabtu (3/6/2023).

 Saat ini, kata dia tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng. "Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

 Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network