Ilustrasi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan 11 tersangka kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dia mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada 2022 saat dia berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari 11 orang pelaku, di antaranya oknum Kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru serta terdapat keterlibatan seorang perwira yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network