Wartawan di Kupang Dianiaya usai Tugas Liputan, 8 Orang Diperiksa Polisi
KUPANG, iNews.id - Polres Kupang Kota memeriksa delapan orang saksi penganiayaan seorang wartawan bernama Fabian Latuan. Korban yang merupakan wartawan lokal dianiaya sejumlah orang pada 26 April 2022.
Delapan orang yang diperiksa itu sebagian besar wartawan yang ada di lokasi saat terjadi penganiayaan.
"Mohon bersabar kita berharap bersama kasus ini secepatnya bisa terungkap dengan tuntas," kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna, Rabu (4/5/2022).
Krisna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap motif penganiayaan.
Menurut Krisna, korban dianiaya usai melakukan tugasnya sebagai wartawan di kantor PT Flobarmor. Saat itu terjadi perdebatan antara pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah wartawan.
Usai perdebatan itu, korban dan beberapa wartawan meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Namun tak berapa lama rombongan wartawan itu diserang orang tak dikenal.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pendarahan di hidung dan susah bernapas. Dia mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Editor: Reza Yunanto