Warga Kabupaten Tangerang Terdampak Covid-19 Dapat Insentif PBB dan BPHTB
TIGARAKSA, iNews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemka) Tangerang memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada wajib pajak. Namun, insentif ini khusus diberikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kami berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (4/8/2020).
Bupati mengatakan, insentif pajak tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Perekonomian di wilayah seribu industri tersebut juga sangat terdampak karena pandemi virus corona. Pajak daerah sangat dibutuhkan untuk tetap menggerakkan perekonomian.
“Pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk menggerakan roda perekonomian. Untuk itu, pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah,” kata Bupati.
Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, sejak 18 April sampai sekarang, Pemkab Tangerang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19. Hingga saat ini, pemkab sudah memaksimalkan penanganan kesehatan hingga menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, insentif pajak merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dampak Covid-19 yang terus melanda Indonesia, khususnya Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Soma mengatakan, insentif pajak ini juga diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus, mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100 persen terhadap seluruh masa pajak. Kemudian, keringanan 100 persen ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1.
"Selanjutnya, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30 persen atau berbasis pengajuan, hingga diskon 10 persen untuk ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," kata Soma Atmaja.
Soma menjelaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19, seluruh pihak harus bangkit bersama-sama dan bergotong royong melawannya. Salah satu caranya dengan taat membayar pajak daerah karena itu sumber pembiayaan untuk menggerakkan roda pemerintahan.
“Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang. Makanya silakan nanti kepada wajib pajak mendatangi UPT pajak daerah di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini. Prosesnya tidak rumit,” kata Soma.
Soma memastikan kemudahaan ini diberikan berdasarkan indikator dan penilaian yang objektif. Salah satu syarat yang harus dilampirkan pelaku usaha, yakni laporan keuangan periode 2019 dengan periode 2019. Data ini menjadi indikator bagi pemerintah daerah untuk memberikan diskon pajak.
“Nanti di situ kita lihat penurunannya berapa persen. Kita memberikan diskon secara objektif. Untuk perorangan kita lindungi dan untuk veteran pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima bansos, korban PHK, juga bisa mengajukan pengurangan pajak,” kata Soma.
Editor: Maria Christina