get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Wali Kota Palu Pastikan Izin Penjualan Miras Dicabut Sebelum Ramadan

Jumat, 05 Maret 2021 - 16:12:00 WIB
Wali Kota Palu Pastikan Izin Penjualan Miras Dicabut Sebelum Ramadan
Wali Kota Palu Hadianto Rasid memastikan izin penjualan miras akan dicabut sebelum Ramadan. (Foto: Antara)

Hadianto yang belum sebulan menjabat wali kota itu meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.

"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," ucapnya.

Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut