Wali Kota Palu Pastikan Izin Penjualan Miras Dicabut Sebelum Ramadan
Hadianto yang belum sebulan menjabat wali kota itu meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.
"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," ucapnya.
Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.
Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.
Editor: Kastolani Marzuki