Wakil Ketua KPK Nilai Pilkada 2020 untuk Pilih Pemimpin, Bukan Lahirkan Koruptor
Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, serta kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan, mulai pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.
''Keempat adalah benturan kepentingan dalam proses PBJ, rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Lima, penyalahgunaan wewenang, mulai dari pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat (nepotisme) sampai pemerasan saat adanya rotasi, mutasi, atau promosi ASN,'' kata Ghufron.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Bengkulu, Deddy Ermansyah mengatakan, tantangan terbesar yang masih menghadang dalam pilkada yaitu masifnya politik uang.
''Kegiatan pembekalan cakada merupakan salah satu momentum penting untuk membangun pilkada yang berkualitas dan berintegritas,'' kata Deddy.
Editor: Faieq Hidayat