get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Singkawang, Korban Terinfeksi Jamur

Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri

Senin, 23 Desember 2019 - 21:01:00 WIB
Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri
Penyidik Polres Muna, Buton Utara memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan anak yang diduga melibatkan Wakil Bupati Buton Utara. (Foto: iNews/Andi Ebha)

BUTON UTARA, iNews.idPolres Muna menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmadio tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Senin (23/12/2019).

Selain Rahmadio, polisi juga menetapkan perempuan berinisial T atau L yang diduga sebagai muncikari.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugraha mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. “Awalnya, korban mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019 lalu,” katanya.

Dia mengungkapkan, awalnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Bonegunu, Kabupaten Buton Utara yang masih wilayah hukum Polres Muna.

Karena kasusnya melibatkan anak di bawah umur, kata dia, kasus tersebut lalu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kasus pencabulan itu terjadi dua kali pada Juni 2019.

Dia menuturkan, kasus eksploitasi anak di bawah umur itu ada rangkaian yang mengarah ke tersangka Rahmadio. Polres Muna terlebih dulu menetapkan seorang perempuan berinisial T alias L sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.

“Dari situlah penyidik Polres Muna melakukan gelar untuk menentukan apakah status oknum pejabat ini. Karena kita semua sepakat dari peserta gelar, mengikuti petunjuk dari JPU KH, bahwa oknum pejabat tersebut ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.

Kapolres menambahkan, karena tersangka adalah pejabat publik, Polres Muna melalui Polda Sultra akan mengirimkan surat izin kepada mendagri untuk memeriksa Rahmadio dalam statusnya sebagai tersangka.

“Untuk mekanisme kasus yang melibatkan pejabat publik, kita tetap melaksanakan SOP yakni melalui mekanisme perizinan ke Kemendagri, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut