Waduh, 647 Orang Sudah Meninggal di Kupang Masih Masuk Daftar Pemilih

KUPANG, iNews.id - Sebanyak 647 orang yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih sementara pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data ini berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kupang.
"Data ini diperoleh dari panitia pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan selama dilakukan pemutakhiran data pemilih sementara di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, Kamis (11/5/2023).
Dia mengatakan, ratusan nama yang telah meninggal tersebut sudah tidak ada lagi di desa setempat. Selain itu, Bawaslu juga menemukan ada 35 pemilih yang masih berusia di bawah umur atau belum memenuhi syarat menjadi pemilih. Lalu ada juga pemilih yang telah memenuhi syarat ikut memilih tetapi tidak terdata dalam data pemilih sementara.
Dia menambahkan, Bawaslu juga menemukan masih banyak warga yang masuk dalam data pemilih sementara di Kabupaten Kupang yang belum mengantongi KTP elektronik.
"Bawaslu menemukan paling banyak di Kecamatan Nekamese ada sekitar 509 pemilih yang belum mengantongi E-KTP," katanya didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat (PHL) Maria Yulita Sarina.
Dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kupang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, E-KTP sangat penting karena akan digunakan pemilih saat pemilih datang memberikan hak suara pada Pemilu 2024 .
"Apabila mereka tidak masuk dalam data pemilih tetap, nantinya mereka masuk dalam data pemilih khusus yang menggunakan E-KTP saat pemilihan berlangsung," kata Marthoni.
Editor: Donald Karouw