get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Polisi di Sinjai Pukuli Guru di Ruang BK, Orang Tuanya Hanya Duduk Menonton

Viral Oknum Berseragam Satpol PP di Sumba Timur Pukul Warga karena Melanggar PPKM Level 4

Jumat, 30 Juli 2021 - 16:43:00 WIB
Viral Oknum Berseragam Satpol PP di Sumba Timur Pukul Warga karena Melanggar PPKM Level 4
Tangkapan layar oknum petugas Satpol PP Kabupaten Sumba Timur, NTT menghukum warga yang melanggar PPKM level 4 dan memukulnya. (Foto: MNC Portal/Dionisius Umba)

SUMBA TIMUR, iNews.id – Beredar video oknum berseragam Satpol PP bertindak arogan terhadap warga yang melanggar PPKM Level 4 di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam video yang viral di media sosial itu, tampak oknum berseragam Satpol PP memukul dan memberikan sanksi push up kepada warga.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh acoount Andi Lukas di media sosial Facebook hingga menuai kecaman netizen. 

Menanggapi video viral tersebut, Satpol PP Pemkab Sumba Timur langsung menyelidiki dan menngamankan oknum petugas yang bertindak arogan itu. 

Kepala Satpol PP Pemkab Sumba Timur, Gollu Wola mengatakan, oknum Satpol PP tersebut berinisial DN, staf di Kantor Kecamatan Kanatang. 

“Yang bersangkutan ternyata sejak lama dikenal memiliki gangguan mental atau terkategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dalam menjalakan aksinya itu tidak pula atas arahan pimpinan Sat Pol PP maupun kecamatan,” katanya, Jumat (30/7/2021). 

Dia mengatakan, tindakan arogansi oknum Satpol PP itu sangat tidak dibenarkan apa pun alasannya termasuk penerapan PPKM level 4.

“Dia melakukan tindakan tanpa ada perintah dan arahan dari kami Sat Pol PP maupun Kecamatan. Yang bersangkutan atas inisiatif sendiri,” katanya. 

Gollu Wola mengaku sangat menyesalkan peristiwa itu, terlebih sudah menyebar luas di media sosial. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut