Viral Pengantin Perempuan Terjaring Razia Gegara Tak Pakai Masker di Jambi
Minggu, 06 Desember 2020 - 13:09:00 WIB
Wadan Satgas Covid-19 Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, bagi waarga yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sangsi tegas berupa denda, disertai dengan perjanjian tertulis.
"Kami harap masyarakat tidak takut sanksinya namun jadikan ini kesadaran bersama. Protokol kesehatan ini harus jadi kesadaran kita untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Menurutnya, operasi penegakan perda wajib masker ini akan terus dilakukan tanpa batas waktu hingga masyarakat patuh menjalani protokol kesehatan. Ketegasan satgas Covid-19 ini pun mendapat banyak tanggapan positif dari masyarakat.
Editor: Donald Karouw