Viral Pengamen Keroyok Warga usai Nonton Konser Musik di Kota Serang, Korban Awalnya hendak Melerai
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:49:00 WIB
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet di bagian muka dan mengeluarkan darah. Korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSDP Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Nani Suherni