Viral Pemuda Ngamuk di Warung Gegara Utang Rokok Ditolak, Barang Dagangan Dibanting
Rabu, 09 November 2022 - 08:00:00 WIB

Unit Jatanras Polresta Kupang yang mengetahui peristiwa viral itu langsung menangkap pelaku. Dari pemeriksaan awal terungkap kalau pelaku dalam keadaan mabuk saat mengamuk di warung tersebut.
"Pelaku saat kejadian baru saja melakukan pesta miras," ujar Kapolresta Kupang, Kombes Rishian Krsina, Rabu (9/11/2022).
Pelaku saat itu hendak pulang ke rumah dan mampir ke warung untuk meminta rokok. Lantaran tak diberikan rokok oleh pemilik warung, pelaku mengamuk dan merusak barang dagangan.
Pelaku kini ditahan di Polresta Kupang untuk menjalani pemeriksaan. Dia terancam menjadi tersangka dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto