Viral Ditagih Utang saat di Pasar, Begini Kata Bupati Kepulauan Sula
Fifian menyebutkan, pihaknya langsung menelusuri video viral itu. Usai penelusuran tersebut, ternyata yang berhutang ke pedagang itu adalah dua PNS di Kabupaten Sula. Adapun keduanya adalah Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona yang berhutang kepada pedagang bernama Yanaleko sebesar Rp85 juta.
Fifian mengaku tidak mengetahui tujuan dari anak buahnya itu meminjam uang tersebut, termasuk apakah menjual nama dirinya. Selain itu, dia juga menjelaskan saat ini persoalan tersebut sudah diselesaikan setelah meminta klarifikasi dari dua orang PNS itu. Tak hanya itu, sang pedagang pun juga sudah meminta maaf atas tindakannya yang menyeret nama Fifian.
“Dia sudah mengklarifikasi, jadi disini cuma miskomunikasi saja, intinya begitu. Mereka (PNS) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib