Usai Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Rp5,8 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
"Kami sudah melangkapi tiga alat bukti. Kami tidak mengejar keterangan M. Alasan melakukan penahanan tersangka dikawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan," katanya.
Dalam kasus ini, Mursini diduga mengorupsi dana APBD Kuansing tahun 2017 sebesar Rp5,8 miliar. Korupsi itu menyangkut enam kegiatan meliputi audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh organisasi sosial.
Selain itu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rakor Muspida di Kuansing serta kegiatan penyediaan makanan dan kegiatan sidak. Total anggaran yang dihabiskan Rp13,8 miliar.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi. Untuk melengkapi berkas, Kejati Riau akan menyelesaikan dalam 20 hari," tuturnya.
Editor: Maria Christina