Usai Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Rp5,8 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini (M) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp5,8 miliar. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Mursini datang memenuhi panggilan Kejati Riau, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Mursini.
"Setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam, penyidik melakukan penahanan terhadap M. Nantinya kasusnya akan kami limpahkan ke Kejari Kuansing," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo, Kamis (5/8/2021).
Raharjo mengatakan, Mursini dinilai selama ini tidak kooperatif. Pada panggilan pertama yang dilayangkan, Mursini mangkir. Dia beralasan penasehat hukumnya sakit karena terpapar Covid-19.
Panggilan kedua yang dilayangkan Kejati Riau juga tidak diindahkan. Kemudian hari ini kejaksaan melakukan pemanggilan dan Mursini yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka akhirnya hadir.
"Kami sudah melangkapi tiga alat bukti. Kami tidak mengejar keterangan M. Alasan melakukan penahanan tersangka dikawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan," katanya.
Dalam kasus ini, Mursini diduga mengorupsi dana APBD Kuansing tahun 2017 sebesar Rp5,8 miliar. Korupsi itu menyangkut enam kegiatan meliputi audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh organisasi sosial.
Selain itu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rakor Muspida di Kuansing serta kegiatan penyediaan makanan dan kegiatan sidak. Total anggaran yang dihabiskan Rp13,8 miliar.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi. Untuk melengkapi berkas, Kejati Riau akan menyelesaikan dalam 20 hari," tuturnya.
Editor: Maria Christina