KENDARI, iNews.id – Dua pria dengan kondisi mabuk berat ditangkap anggota Polres Kendari, Minggu (15/5/2022) malam. Keduanya, melakukan penganiayaan dan pemerasaan terhadap korbannya.
Penangkapan keduanya merupakan bukti respons cepat Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam memberantas kriminal di Kendari.
Satu pelaku ditangkap di sekitar Kantor HIPTI Sultra di Kelurahan Bonggoeya, dan satu pelaku lainnya ditangkap di Jati Raya Kelurahan Wua Wua.
"Kami sudah menangkap pelaku berjumlah dua orang dengan kondisi mabuk berat," ujar Kombes Pol M Eka Faturrahman, Kapolresta Kendari.
Kedua pelaku melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada dua orang korban. "Uang hasil pemerasan untuk dibelikan minuman beralkohol," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi