Tikam Teman hingga Tewas, Pria Ini Ditangkap Dalam Tumpukan Kain di Rumah Mertua
"Namun berkat kejelian petugas, tersangka Monol berhasil diciduk saat bersembunyi di dalam tumpukan kain di bawah kolong tempat tidur," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kamis (1/7/2021).
Setelah diamankan, tersangka langsung hendak digelandang petugas ke mobil untuk dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Namun dalam perjalanaan, korban berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki.
"Tersangka juga DPO kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang selama ini menjadi target operasi polisi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Monok dijerat dengan pasal 338 dan 354 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi