get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Kasus Jambret hingga Penculikan

Terungkap, Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara Pekanbaru Dijual Rp50.000-Rp200.000

Jumat, 04 Juni 2021 - 13:59:00 WIB
Terungkap, Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara Pekanbaru Dijual Rp50.000-Rp200.000
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya saat menunjukkan surat bebas Covid-19 palsu. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial N (40) yang menjual surat bebas Covid-19 palsu bagi calon penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Aksi kejahatan calo tiket di bandara tersebut sudah berjalan selama tiga bulan sebelum dibongkar Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku N diketahui telah menjual 1.252 surat antigen palsu bagi calon penumpang. Harga per satu surat dia minta ke penumpang pesawat mulai dari Rp50.000 yang termurah hingga Rp200.000.

Kapolda tak merincikan berapa keuntungan yang telah dihasilkan pelaku dari menjual ribuan surat bebas Covid-19. Hasil surat palsu itu dibuat pelaku tanpa ada pemeriksaan medis, baik antigen maupun PCR.

"Selama tiga bulan meraup keuntungan dari 1.252 surat bebas Covid-19 palsu. Karena ini baru diungkap, masih akan kami hitung lagi berapa yang dia dapatkan," kata Kapolda didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Teddy saat ekspose, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, N ditangkap pada Rabu (2/6/2021). Saat itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru menerima laporan ada penumpang membawa surat bebas Covid-19 yang mencurigakan. Dari laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku. 

"N bekerja sebagai calo tiket di bandara dan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit (RS). Sebab, kasus ini terungkap berkat kerja sama RS," ujar Kapolda.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut